BANTUL -- Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Kwarnas) melalui Sureat Keputusan Nomor 01 Tahun 2026 telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Jambore Nasional Gerakan Pramuka (Jamnas) XII Tahun 2026.
Tertanggal 3 Februari 2026 Juklak ini menjadi rujukan seluruh Kwartir Cabang (Kwarcab) se-Indonesia untuk menyiapkan kontingennya dalam rangka berpartisipasi di pertemuan penggalang tingka nasional tersebut.
Jamnas XII akan diselenggarakan pada tanggak 13 sampai dengan 20 Agustus 2026 di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.
Kegiatan ini mengusung tema Berkreasi, Berinovasi, Terampil dan Mandiri untuk Mendukung Swasembada Pangan, dengan motto nya adalah Satyaku Ku Darmakan, Darmaku Ku Baktikan.
Juklak Jamnas XII 2026 ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman, tata kelola, serta mekanisme penyelenggaraan Jambore Nasional agar berjalan tertib, aman, efektif, dan sesuai dengan prinsip pendidikan kepramukaan.
Dalam juklak dijelaskan bahwa Jamnas XII Tahun 2026 merupakan kegiatan perkemahan besar Pramuka Penggalang tingkat nasional yang diselenggarakan sebagai wahana pembinaan karakter, kepemimpinan, kemandirian, serta penguatan wawasan kebangsaan peserta didik.
Masing-masing Kwarcab diharapkan dapat mengirimkan 2 regu putra dan 2 regu putri dengan total jumlah peserta sebanyak 32 orang. Selain itu, Pembina Pendamping juga akan turut serta menjadi kontingen cabang, kemudian bergabung bersama dikoordinasikan oleh Kwartir Daerah masing-masing.
Kwarnas menegaskan, pentingnya kesiapan kontingen daerah dan cabang, baik dari sisi pembinaan peserta, kelengkapan administrasi, hingga pemahaman teknis pelaksanaan kegiatan.
Seluruh kwartir diharapkan dapat menjadikan juklak ini sebagai pedoman resmi dalam menyusun perencanaan, pelatihan, dan seleksi peserta jambore, sehingga dapat berjalan lancar.
Berikut Juklak Jamnas XII 2026 selengkapnya,
__
Juklak Jamnas XII tahun 2026 dapat diunduh di sini.


0 Komentar